BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia yang dibahas DPRD Banjarmasin merupakan penyempurnaan aturan yang sudah ada.
"Banjarmasin sudah mempunyai Perda Nomor 20/2014, sehingga aturan yang tengah digodok ini menjadi penyempurna," ujarnya (22/8/2022).
Hal ini menurut Ibnu disempurnakan dengan peraturan terkini yang mendasarinya, baik itu PP atau aturan Dinas Sosial. Seperti terkait dengan ruang publik ramah lansia. Lansia ini merupakan kelompok rentan yang masuk dalam disabilitas. "Karena pada saatnya nanti mereka memiliki keterbatasan," ucapnya.
Sehingga kata Ibnu, pemkot ketika membangun fasilitas publik harus memerhatikan ruang ramah disabilitas dan ramah lansia juga. Temasuk kata Ibnu memberikan ruang kepada lansia untuk tetap produktif, unggul, maju dan bersemangat di hari tuanya. "Harapannya para orang tua kita tetap dapat sehat dan produktif," katanya.
Kemudian lanjut Ibnu keterlibatan lansia dalam program pemerintah lainnya misal posyandu lansia diharapkan dengan Perda ini nati bisa lebih diberdayakan. (maya/sip)
Posting Komentar